Ekonomi
Trending

Prabowo Siap Rombak Kemenkeu dan Kementerian BUMN pada 2025

Sumber: Instagram @prabowo

JAKARTA – Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Prabowo disebut akan lakukan perombakan pada sejumlah Kementerian dan Lembaga.

Dewan Penasehat Presiden Burhanuddin Abdullah mengatakan bahwa Prabowo akan merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN setelah resmi menjabat. Perombakan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan program-program strategis pada masa pemerintahan Prabowo Subianto nantinya.

“Maka perlu ada semacam perubahan kelembagaan. Yang pertama diubah ke Lembaga Penerima Negara. Insyaallah ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP jadi pisahan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya pada Rabu (25/9/2024).

Pada Kementerian Keuangan perombakannya dengan dibentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Sementara pada Kementerian BUMN akan dilakukan transformasi kelembagaan. Karena selama ini jika dihitung dari BUMN, negara dapat mengumpulkan sekitar US$ 1 triliun yang jumlahnya mencapai 60% dari PDB Indonesia.

Menurutnya sumbangan BUMN harus diperbaiki dan ditingkatkan. Sehingga nantinya ada tranformasi kelembagaan, kultural, bisnis dan manajemen. Burhanuddin mengatakan perubahan dari Kementerian/Lembaga untuk pemerintahan Prabowo akan dilakukan mulai Januari 2025.

“Harus ada transformasi kelembagaan transformasi bisnis, transformasi kultural, transformasi manajemen. Jadi itu ya nanti barang kali kita akan lakukan sejak Januari 2025 yang akan datang,” ungkapnya Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 memberi kekuasaan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah atau memecah kementerian/lembaga (K/L). Hal tersebut tercantum dalam dokumen RUU APBN 2025 yang telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 51 UU di mana pengalokasian anggarannya harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Pada saat Undang-Undang (UU) ini berlaku, Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button